topmetro.news – Polsek Delitua terus melakukan pembersihan narkoba di wilayah hukumnya. Buktinya, begitu masuk pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Polisi Kita, Unit Reskrim langsung bergerak dan mendatangi lokasi.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus seorang pria setengah abad lebih yang berusia 55 tahun, sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (2/3/2020) sore sekira pukul 18.00 wib, di Jalan Benteng Ujung Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua bekas jalur rel PT.KAI.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tekab Polsek Delitua mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastic rokok, 8 klip plastik transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu siap edar, 1 bungkus plastic besar yang berisikan Beberapa plastic klip transparan kosong dan uang tunai senilai 115.000 (hasil penjualan sabu-sabu).
Petugas Polsek Delitua Seser Lokasi
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Selasa (3/3/2020) pagi mengatakan, di tangkapnya tersangka berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Polisi Kita, personel langsung bergerak ke lokasi.
“Dimana lokasi di Jalan Benteng Ujung persisnya dekat rel PT. KAI sering di jadikan transaksi jual beli narkoba,” ujar AKP Zulkifli Harahap SH.
Sampainya disana, Tim yang di pimpin Panit II Iptu Bersatu Ginting SH, langsung melihat pria yang di sebut warga dan langsung dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Bikin Malu Profesi..!!! Mau Transaksi Narkoba, Oknum Perawat Ditangkap
“Tersangka bernama Febriansyah yang beralamat di Jalan Perwira Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua,” jelas Zulkifli Harahap.
Saat digeledah, petugas Polsek Delitua menemukan kotak rokok di tangan tersangka yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang baru saja di belinya dari seseorang berinisial SN, seharga Rp650 ribu,” urai Kapolsek.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di boyong ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya tersangka di kenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas mantan Waka Polsek Helvetia ini.
Reporter | Iswandi Nasution